Pengantar Ilmu
Hukum
BAB 2
Norma /
Kaidah Sosial
Adalah pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku
atau bersikap dalam kehidupan bersama
Norma Agama :
- Bersumber dari firman atau perintah tuhan melalui utusannya.
- Mengatur hubungan
antara manusia-tuhan. Dan hubungan manusia – manusia.
- Sanksi : Berupa murkaan tuhan atau neraka.
Norma Kesusilaan
:
- Bersumber dari suara hati atau insan kamil manusia. Yang berupa
bisikan suara batin yang menjadi pendorong atau pedoman dalam perbuatan dan
sikapnya.
- Sanksi : Bersifat otonom yang datang dari diri sendiri yang
berupa penyesalan , siksaan batin atau sejenisnya.
Norma Kesopanan / Tatakrama
:
- Bersumber / Timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia.
- Aplikasinya pada sesama orang yang ada di sekelilingnya.
- Sanksi : Cemoohan, celaan, tertawaan, diasingkan.
Norma Hukum :
- Bersumber dari
negara.
- Bersifat memaksa.
- Sanksi : bersifat
heteronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparat-aparatnya.
BAB 3
Hukum
suatu Pengantar
Norma Hukum :
- Berasal dari luar
diri manusia.
- Ditujukan pada
perbuatan lahir manusia.
- Dalam kasus
tertentu setelah perbuatan lahir terbukti, perbuatan batin juga turut
menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku : pembunuhan >disengaja
/direncanakan /karena kealafan.
- Sebagian besar
merupakan peraturan kesusilaan. Ex:
dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun
agama.
- Antara norma
kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Terkadang saling menguatkan dan terkadang
juga bertentangan.
- Berisi kenyataan
yang normatif atau apa yang seyogyanya
dilakukan (das sollen). Bukan berisi kenyataan alamiah atau yang konkrit (das
sein).
- Dapat berfungsi
apabila das sein .
BAB 4
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Beberapa Istilah Hukum
:
- Hukum : Hakam – hukman wa hukumatan . ; memimpin, memerintah, menetapkan,
memutuskan.
-
Recht :
latin : Rectum ; bimbingan, tuntunan, atau pemerintahan. Juga dikenal
istilah Rex : org yg memberi bimbingan / memerintah. Directum atau Rector : org
yg pekerjaannya membimbing atau mengarahkan.
- ius : latin : Lubere : mengatur / memerintah. Kata Lua
bertalian erat dengan iustitia atau keadilan. Dalam metologi Yunani iustitia
merupakan dewi keadilan yg dilambangkan dg kedua matanya tertutup dg tangan
kiri memegang neraca dan yg kanan memegang pedang.
- Lex : latin : Lesere ; mengumpulkan ; mengumpulkan
org2 untuk diberi perintah. Sehingga kata Lex berarti hukum yang sangat erat
kaitannya dengan perintah atau larangan.
Pengertian Hukum dari para pakar Hukum
:
-
E.M. Mayes :
semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kpd tingkah laku
dlm masyarakat, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa2 negara dlm melakukan
tujuannya.
-
Immanuel Kant : keseluruhan syarat2 yg dg ini kehendak bebas dr org yg satu dpt
menyesuaikan diri dg kehendak bebas org lain, menurut peraturan hukum ttg
kemerdekaan.
- Aristoteles : particular law is that which each community lays down
and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
- Utrecht : hukum itu mengandung peraturan2 (perintah dan larangan)
yg mengurus tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
itu.
Unsur-unsur Hukum Positif
:
- Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dlm pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu
bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran
itu adalah tegas.
BAB 5
Ilmu Pembantu Dalam Mempelajari Hukum
Ilmu Pembantu Dalam Mempelajari Hukum
Ilmu-ilmu pembantu ilmu Hukum
:
-
Sejarah -
Sosiologi
-
Antropologi - Perbandingan
hukum
-
Ekonomi - Kedokteran
-
Politik -
Teknik
-
Ilmu pembantu lainnya
BAB 6
Sumber Hukum
Sumber Hukum
Pengertian sumber Hukum
:
- Sudikno Mertokusumo
: tempat kita dpt menemukan atau menggali hukumnya.
- Suroso : segala
sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yg mengikat dan memaksa, jika dilanggar
akan menimbulkan sanksi yg tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum :
Menurut Alga, sbgmn dikutip oleh Sudikno, dibedakan menjadi dua :
- Materiil : tempat
dari mana materi hukum itu di ambil, merupakan faktor yg membantu pembentukan
hukum.
- Formil : tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum , berkaitan dg
bentuk atau cara yg menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Menurut Van Apeldorn ada 4 :
- Historis
- Sosiologis
(teologis) : sosial, politik, agama, dsb.
- Filosofis :
a. Sumber isi hukum :
- pandangan Teokratis : hukum berasal dr tuhan.
- pandangan hukum kodrat : berasal dr akal manusia.
- pandangan mazhab historis : dr kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dr hukum : bukan semata2
didasarkan pd kekuatan hukum yg bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh
alasan kesusilaan atau kepercayaan.
- Formal : sumber
hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif, sumber yg melihat dr mana
hukum berlaku dan mengikat hakim serta penduduk.
Sumber Hukum Formal dari Hukum Positif
:
- UU : suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a. UU dlm arti Formal
: setiap keputusan pemerintah yg merupakan UU karena cara pembuatannya.
b. UU dlm arti
Material :
-
Adat Kebiasaan
- Perjanjian
(Traktat) :
a. Traktat
Bilateral : 2 negara dan bersifat tertutup.
b. Traktat
Multilateral : lebih dari 2 negara.
c. Traktat
Kolektif / Terbuka : memberikan kesempatan kpd negara2 yg tidak menandatangani
traktat untuk menggabungkan atau mengikatkan diri dg traktat tersebut. Ex:
piagam ASEAN.
- Keputusan Hakim (Yurisprudensi) :
1. keputusan2 hakim sebelumnya yg dipergunakan sbg bahan
pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan. Dasar hukum ini :
a. Secara Historis banyak diikuti oleh hukumm.
b. Adanya kekurangan dari hukum yg ada.
2. Pendapat para ahli hukum (doktrin) :
pendapat para ahli hukum yg terkemuka yg besar
pengaruhnya terhadap hakim dlm mengambil keputusan.
BAB 7
Ciri Hukum
Ciri Hukum
- Berisi perintah dan
larangan
- Harus dipatuhi oleh
setiap orang
v Kaedah Hukum adalah
peraturan2 yg hidup di masyarakat.
Menurut pasal 10 KUHP hukuman terdiri dari :
BAB 8
Sifat Hukum
Sifat Hukum
-
Mengatur
-
Memaksa
BAB 9
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
Teori tentang tujuan Hukum
1. Teori Etis : untuk mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Tokohnya : Geny.
keadilan menurut aristoteles :
- Justitia Distributiva : setiap org mendapat apa yg
menjadi hak dan jatahnya. Disini bukan kesamaan yg dituntut, tetapi
perimbangan.
- Justitia Commutativa : setiap org mendapat sama
banyaknya. Disini yg dituntut adalah kesamaan.
* Hukum tidak selalu identik dg keadilan.
2. Teori utilitas: Manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang yg terbanyak.
Penganut teori ini diantaranya : Jeremy Bentham
3. Teori campuran : Bukan hanya keadilan tapi juga kemanfaatan.
Penganut teori ini diantaranya : J. Schrasset
BAB 10
Klasifikasi
Hukum
1. Menurut Sumbernya
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan (Adat)
- Hukum Traktat
- Hukum Jurisprudensi
2. Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis
a.
Hukum yang di Kodifikasi : KUHPer, KUHP, dll.
b.
Hukum yang tidak di Kodifikasi
- Hukum tak Tertulis
3. Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4. Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yg berlaku
sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum : hukum yg diharapkan berlaku pada
waktu yg akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum Alam) : hukum yg berlaku dimana2 dlm
segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material : Hukum yg memuat peraturan2 yg mengatur
kepentingan2 dan hubungan2 yg berwujud perintah2 dan larangan2.
- Hukum Formal (Hukum Proses / Hukum Acara) : hukum yg
mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara kepengadilan dan bagaimana cara2
hakim memberi putusan.
6. Menurut Sifatnya
- Hukum yg Memaksa
- Hukum yg Mengatur
7. Menurut Wujudnya
- Hukum Objektif : hukum dlm suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.
- Hukum Subjektif (atau HAK) : hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorg tertentu / lebih.
8. Menurut Isinya
- Hukum Privat (Hukum Sipil) : yg mengatur hubungan
perorangan. Ex: Perdata
- Hukum Pubik (Hukum Negara) : yg mengatur hubungan
negara dengan perorangan. Ex: Pidana, dll.
BAB 11
Pembagian Hukum Menurut Isi
Pembagian Hukum Menurut Isi
1. Hukum Privat / Sipil
- Dalam arti luas meliputi : Hukum Perdata dan Hukum
Dagang.
- Dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata.
2. Hukum Publik
- HTN (Hukum Tata Negara): Hukum yg mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara.
- HAN (Hukum Administrasi Negara) / Hukum Tata
Pemerintahan : Hukum yg mengatur cara2 menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
dari kekuasaan alat2 perlengkapan negara.
- Hukum pidana
- Hukum Internasional
a. Hukum Perdata
Internasional
b. Hukum Publik
Internasional
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
BAB 12
Subjek Hukum
Subjek Hukum
Segala sesuatu yg dpt memperoleh hak dan kewajiban dari
Hukum. (orang)
Subjek Hukum dibagi menjadi :
-
Orang / Manusia
-
Badan Hukum
Pelaksana dari keduanya :
1. Orang :
pembawa hak dan kewajiban. Tdk semua org diperbolehkan sendiri dlm melaksanakan
hak2nya. Oleh hukum dinyatakan tdk cakap, ialah:
- Belum dewasa.
- Gila, pemabuk, pemboros.
- PR dlm pernikahan . (uu sudah dicabut)
2. Badan Hukum : organisasi yg mmpunyai tujuan tertentu yg dpt menyandang hak dan
kewajiban. :
- Badan hukum publik : negara, propinsi, kab, BI.
- Badan hukum privat (perdata).
Teori-teori yg
berhubungan dg badan Hukum :
-
T. Fiksi :
Subjek Hukum hanya manusia, Badan Hukum hanyalah anggapan (fiksi) saja,hanya
gambaran yg tdk terwujud dg nyata, ia dibuat oleh negara.
- T. Kekayaan Tujuan : kekayaan Badan Hukum, bukan kekayaan seseorang, tetapi
kekayaan itu terikat pd tujuannya. Hanya manusialah subjek hukum, Badan Hukum
adalah untuk melayani kepentingan tertentu.
- T. Organ : Badan Hukum itu seperti manusia. Badan Hukum
itu membentuk kehendak sendiri dg perantara alat2 (organ) yg ada padanya
(pengurus) seperti manusia.
- T. Milik Kolektif : hak dan kewajiban Badan Hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para
anggota secara bersama-sama.
- T. Duguit : tidak mengakui Badan Hukum sbg subjek hukum, hanya
manusia sbg subjek hukum.
- T. Eggens : Badan Hukum adalah Hulp Figur, karena adanya
diperlukan dan dan dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan
sewajarnya.
BAB 13
Objek Hukum
Objek Hukum
Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum, Biasanya
objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang2
dan hak2 yg dimiliki orang.
Menurut pasal 503 KUHper, benda dibagi :
- B. Berwujud : rumah, buku, dll.
- B. Tdk Berwujud : segala macam hak : hak cipta, merek,
dll
Menurut pasal 504 KUHper, benda juga dibagi :
- B. Tidak Bergerak (tetap) : tanah, pohon, gedung, dll.
- B. Bergerak :
sepeda, meja, hewan, dll.
No comments:
Post a Comment