Pengantar Ilmu Hukum



Pengantar Ilmu Hukum

BAB 2
Norma / Kaidah Sosial
Adalah pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama
Norma Agama :
-       Bersumber dari firman atau perintah tuhan melalui utusannya.
-       Mengatur hubungan antara manusia-tuhan. Dan hubungan manusia – manusia.
-       Sanksi : Berupa murkaan tuhan atau neraka.
Norma Kesusilaan :
-       Bersumber dari suara hati atau insan kamil manusia. Yang berupa bisikan suara batin yang menjadi pendorong atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.
-       Sanksi : Bersifat otonom yang datang dari diri sendiri yang berupa penyesalan , siksaan batin atau sejenisnya.
Norma Kesopanan / Tatakrama :
-       Bersumber / Timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia.
-       Aplikasinya pada sesama orang yang ada di sekelilingnya.
-       Sanksi : Cemoohan, celaan, tertawaan, diasingkan.
Norma Hukum :
-       Bersumber dari negara.
-       Bersifat memaksa.
-       Sanksi : bersifat heteronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparat-aparatnya.


BAB 3
Hukum suatu Pengantar
Norma Hukum :
-       Berasal dari luar diri manusia.
-       Ditujukan pada perbuatan lahir manusia.
-       Dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti, perbuatan batin juga turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku : pembunuhan >disengaja /direncanakan /karena kealafan.
-       Sebagian besar merupakan  peraturan kesusilaan. Ex: dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama.
-       Antara norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Terkadang saling menguatkan dan terkadang juga bertentangan.
-       Berisi kenyataan yang normatif  atau apa yang seyogyanya dilakukan (das sollen). Bukan berisi kenyataan alamiah atau yang konkrit (das sein).
-       Dapat berfungsi apabila das sein .

BAB 4
Pengertian Hukum
Beberapa Istilah Hukum :
-       Hukum : Hakam – hukman wa hukumatan . ; memimpin, memerintah, menetapkan, memutuskan.
-       Recht : latin : Rectum ; bimbingan, tuntunan, atau pemerintahan. Juga dikenal istilah Rex : org yg memberi bimbingan / memerintah. Directum atau Rector : org yg pekerjaannya membimbing atau mengarahkan.
-       ius : latin : Lubere : mengatur / memerintah. Kata Lua bertalian erat dengan iustitia atau keadilan. Dalam metologi Yunani iustitia merupakan dewi keadilan yg dilambangkan dg kedua matanya tertutup dg tangan kiri memegang neraca dan yg kanan memegang pedang.
-       Lex : latin : Lesere ; mengumpulkan ; mengumpulkan org2 untuk diberi perintah. Sehingga kata Lex berarti hukum yang sangat erat kaitannya dengan perintah atau larangan.
Pengertian Hukum dari para pakar Hukum :
-       E.M. Mayes : semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kpd tingkah laku dlm masyarakat, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa2 negara dlm melakukan tujuannya.
-       Immanuel Kant : keseluruhan syarat2 yg dg ini kehendak bebas dr org yg satu dpt menyesuaikan diri dg kehendak bebas org lain, menurut peraturan hukum ttg kemerdekaan.
-       Aristoteles : particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
-       Utrecht : hukum itu mengandung peraturan2 (perintah dan larangan) yg mengurus tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-unsur Hukum Positif :
-       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dlm pergaulan masyarakat.
-       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-       Peraturan itu bersifat memaksa.
-       Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah tegas.


BAB 5
Ilmu Pembantu Dalam Mempelajari Hukum
Ilmu-ilmu pembantu ilmu Hukum :
-          Sejarah                        - Sosiologi
-          Antropologi     - Perbandingan hukum
-          Ekonomi          - Kedokteran
-          Politik              - Teknik
-          Ilmu pembantu lainnya

BAB 6
Sumber Hukum
Pengertian sumber Hukum :
-       Sudikno Mertokusumo : tempat kita dpt menemukan atau menggali hukumnya.
-       Suroso : segala sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yg mengikat dan memaksa, jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yg tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum :
Menurut Alga, sbgmn dikutip oleh Sudikno, dibedakan menjadi dua :
-       Materiil : tempat dari mana materi hukum itu di ambil, merupakan faktor yg membantu pembentukan hukum.
-       Formil : tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum , berkaitan dg bentuk atau cara yg menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Menurut Van Apeldorn ada 4 :
-       Historis
-       Sosiologis (teologis) : sosial, politik, agama, dsb.
-       Filosofis :
a. Sumber isi hukum :
- pandangan Teokratis : hukum berasal dr tuhan.
- pandangan hukum kodrat : berasal dr akal manusia.
- pandangan mazhab historis : dr kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dr hukum : bukan semata2 didasarkan pd kekuatan hukum yg bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
-       Formal : sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif, sumber yg melihat dr mana hukum berlaku dan mengikat hakim serta penduduk.
Sumber Hukum Formal dari Hukum Positif :
-       UU : suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a.    UU dlm arti Formal : setiap keputusan pemerintah yg merupakan UU karena cara pembuatannya.
b.    UU dlm arti Material :
-       Adat Kebiasaan
-       Perjanjian (Traktat) :
   a. Traktat Bilateral : 2 negara dan bersifat tertutup.
   b. Traktat Multilateral : lebih dari 2 negara.
   c. Traktat Kolektif / Terbuka : memberikan kesempatan kpd negara2 yg tidak menandatangani traktat untuk menggabungkan atau mengikatkan diri dg traktat tersebut. Ex: piagam ASEAN.
-       Keputusan Hakim (Yurisprudensi) :
1. keputusan2 hakim sebelumnya yg dipergunakan sbg bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan. Dasar hukum ini :
a. Secara Historis banyak diikuti oleh hukumm.
b. Adanya kekurangan dari hukum yg ada.
2. Pendapat para ahli hukum (doktrin) :
pendapat para ahli hukum yg terkemuka yg besar pengaruhnya terhadap hakim dlm mengambil keputusan.

BAB 7
Ciri Hukum
-       Berisi perintah dan larangan
-       Harus dipatuhi oleh setiap orang
v Kaedah Hukum adalah peraturan2 yg hidup di masyarakat.
Menurut pasal 10 KUHP hukuman terdiri dari :




 
BAB 8
Sifat Hukum
-          Mengatur
-          Memaksa

BAB 9
Tujuan Hukum
Teori tentang tujuan Hukum
1. Teori Etis : untuk mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Tokohnya : Geny.
keadilan menurut aristoteles :
- Justitia Distributiva : setiap org mendapat apa yg menjadi hak dan jatahnya. Disini bukan kesamaan yg dituntut, tetapi perimbangan.
- Justitia Commutativa : setiap org mendapat sama banyaknya. Disini yg dituntut adalah kesamaan.
* Hukum tidak selalu identik dg keadilan.
2. Teori utilitas: Manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yg terbanyak.
Penganut teori ini diantaranya : Jeremy Bentham
3. Teori campuran : Bukan hanya keadilan tapi juga kemanfaatan.
Penganut teori ini diantaranya : J. Schrasset

BAB 10
Klasifikasi Hukum
1. Menurut Sumbernya
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan (Adat)
- Hukum Traktat
- Hukum Jurisprudensi
2. Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis
 a. Hukum yang di Kodifikasi : KUHPer, KUHP, dll.
 b. Hukum yang tidak di Kodifikasi
- Hukum tak Tertulis
3. Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4. Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yg berlaku sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum : hukum yg diharapkan berlaku pada waktu yg akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum Alam) : hukum yg berlaku dimana2 dlm segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material : Hukum yg memuat peraturan2 yg mengatur kepentingan2 dan hubungan2 yg berwujud perintah2 dan larangan2.
- Hukum Formal (Hukum Proses / Hukum Acara) : hukum yg mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara kepengadilan dan bagaimana cara2 hakim memberi putusan.
6. Menurut Sifatnya
- Hukum yg Memaksa
- Hukum yg Mengatur
7. Menurut Wujudnya
- Hukum Objektif : hukum dlm suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.
- Hukum Subjektif (atau HAK) : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorg tertentu / lebih.
8. Menurut Isinya
- Hukum Privat (Hukum Sipil) : yg mengatur hubungan perorangan. Ex: Perdata
- Hukum Pubik (Hukum Negara) : yg mengatur hubungan negara dengan perorangan. Ex: Pidana, dll.

BAB 11
Pembagian Hukum Menurut Isi
1. Hukum Privat / Sipil
- Dalam arti luas meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
- Dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata.
2. Hukum Publik
- HTN (Hukum Tata Negara): Hukum yg mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara.
- HAN (Hukum Administrasi Negara) / Hukum Tata Pemerintahan : Hukum yg mengatur cara2 menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat2 perlengkapan negara.
- Hukum pidana
- Hukum Internasional
   a. Hukum Perdata Internasional
   b. Hukum Publik Internasional
  
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana



 
BAB 12
Subjek Hukum
Segala sesuatu yg dpt memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum. (orang)
Subjek Hukum dibagi menjadi :
-          Orang / Manusia
-          Badan Hukum
Pelaksana dari keduanya :
1. Orang : pembawa hak dan kewajiban. Tdk semua org diperbolehkan sendiri dlm melaksanakan hak2nya. Oleh hukum dinyatakan tdk cakap, ialah:
- Belum dewasa.
- Gila, pemabuk, pemboros.
- PR dlm pernikahan . (uu sudah dicabut)
2. Badan Hukum : organisasi yg mmpunyai tujuan tertentu yg dpt menyandang hak dan kewajiban. :
- Badan hukum publik : negara, propinsi, kab, BI.
- Badan hukum privat (perdata).
Teori-teori  yg berhubungan dg badan Hukum :
-       T. Fiksi : Subjek Hukum hanya manusia, Badan Hukum hanyalah anggapan (fiksi) saja,hanya gambaran yg tdk terwujud dg nyata, ia dibuat oleh negara.
-       T. Kekayaan Tujuan : kekayaan Badan Hukum, bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pd tujuannya. Hanya manusialah subjek hukum, Badan Hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu.
-       T. Organ : Badan Hukum itu seperti manusia.  Badan Hukum  itu membentuk kehendak sendiri dg perantara alat2 (organ) yg ada padanya (pengurus) seperti manusia.
-       T. Milik Kolektif : hak dan kewajiban Badan Hukum  pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama.
-       T. Duguit : tidak mengakui Badan Hukum sbg subjek hukum, hanya manusia sbg subjek hukum.
-       T. Eggens : Badan Hukum adalah Hulp Figur, karena adanya diperlukan dan dan dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.

BAB 13
Objek Hukum
Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum, Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang2 dan hak2 yg dimiliki orang.
Menurut pasal 503 KUHper, benda dibagi :
- B. Berwujud : rumah, buku, dll.
- B. Tdk Berwujud : segala macam hak : hak cipta, merek, dll
Menurut pasal 504 KUHper, benda juga dibagi :
- B. Tidak Bergerak (tetap) : tanah, pohon, gedung, dll.
- B. Bergerak  : sepeda, meja, hewan, dll.

No comments:

Post a Comment

Mata Kuliah Ku © 2012. Design Theme by : Yanku Templates