HUKUM DAGANG



HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.   Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.  Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.   Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.    Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.   Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.    Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.   Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.    Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.    Perdagangan dalam negeri.
b.   Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-        Perdagangan Ekspor
-        Perdagangan Impor
c.    Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.   Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.    Gedung/ kantor perusahaan.
b.   Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.    Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.   Penagihan-penagihan
e.    Hutang-hutang
2.   Para pelanggan
3.   Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.   Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.   Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang

 Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.   KUHS
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1.   Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.   Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.   Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.   Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.   Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.   Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Sumber Hukum Dagang

1.   Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.   Kebiasaan
a.                  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.                 Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.   Yurisprudensi
4.   Traktat
5.   Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.   Sebagai catatan mengenai :
a.    Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.   Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.   Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


Orang-orang Perantara
1.   Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.   Golongan II :
a.    Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.   Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1.   Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.   Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.   Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.   Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨   Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨   PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨   PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨   PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨   Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.   Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.    Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.   Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.    Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨   Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨   Berasaskan gotong royong
¨   Merupakan badan hukum
¨   Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.   Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.    Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.   Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.    Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)



Pengantar Ilmu Hukum



Pengantar Ilmu Hukum

BAB 2
Norma / Kaidah Sosial
Adalah pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama
Norma Agama :
-       Bersumber dari firman atau perintah tuhan melalui utusannya.
-       Mengatur hubungan antara manusia-tuhan. Dan hubungan manusia – manusia.
-       Sanksi : Berupa murkaan tuhan atau neraka.
Norma Kesusilaan :
-       Bersumber dari suara hati atau insan kamil manusia. Yang berupa bisikan suara batin yang menjadi pendorong atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.
-       Sanksi : Bersifat otonom yang datang dari diri sendiri yang berupa penyesalan , siksaan batin atau sejenisnya.
Norma Kesopanan / Tatakrama :
-       Bersumber / Timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia.
-       Aplikasinya pada sesama orang yang ada di sekelilingnya.
-       Sanksi : Cemoohan, celaan, tertawaan, diasingkan.
Norma Hukum :
-       Bersumber dari negara.
-       Bersifat memaksa.
-       Sanksi : bersifat heteronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparat-aparatnya.


BAB 3
Hukum suatu Pengantar
Norma Hukum :
-       Berasal dari luar diri manusia.
-       Ditujukan pada perbuatan lahir manusia.
-       Dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti, perbuatan batin juga turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku : pembunuhan >disengaja /direncanakan /karena kealafan.
-       Sebagian besar merupakan  peraturan kesusilaan. Ex: dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama.
-       Antara norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Terkadang saling menguatkan dan terkadang juga bertentangan.
-       Berisi kenyataan yang normatif  atau apa yang seyogyanya dilakukan (das sollen). Bukan berisi kenyataan alamiah atau yang konkrit (das sein).
-       Dapat berfungsi apabila das sein .

BAB 4
Pengertian Hukum
Beberapa Istilah Hukum :
-       Hukum : Hakam – hukman wa hukumatan . ; memimpin, memerintah, menetapkan, memutuskan.
-       Recht : latin : Rectum ; bimbingan, tuntunan, atau pemerintahan. Juga dikenal istilah Rex : org yg memberi bimbingan / memerintah. Directum atau Rector : org yg pekerjaannya membimbing atau mengarahkan.
-       ius : latin : Lubere : mengatur / memerintah. Kata Lua bertalian erat dengan iustitia atau keadilan. Dalam metologi Yunani iustitia merupakan dewi keadilan yg dilambangkan dg kedua matanya tertutup dg tangan kiri memegang neraca dan yg kanan memegang pedang.
-       Lex : latin : Lesere ; mengumpulkan ; mengumpulkan org2 untuk diberi perintah. Sehingga kata Lex berarti hukum yang sangat erat kaitannya dengan perintah atau larangan.
Pengertian Hukum dari para pakar Hukum :
-       E.M. Mayes : semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kpd tingkah laku dlm masyarakat, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa2 negara dlm melakukan tujuannya.
-       Immanuel Kant : keseluruhan syarat2 yg dg ini kehendak bebas dr org yg satu dpt menyesuaikan diri dg kehendak bebas org lain, menurut peraturan hukum ttg kemerdekaan.
-       Aristoteles : particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
-       Utrecht : hukum itu mengandung peraturan2 (perintah dan larangan) yg mengurus tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-unsur Hukum Positif :
-       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dlm pergaulan masyarakat.
-       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-       Peraturan itu bersifat memaksa.
-       Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah tegas.


BAB 5
Ilmu Pembantu Dalam Mempelajari Hukum
Ilmu-ilmu pembantu ilmu Hukum :
-          Sejarah                        - Sosiologi
-          Antropologi     - Perbandingan hukum
-          Ekonomi          - Kedokteran
-          Politik              - Teknik
-          Ilmu pembantu lainnya

BAB 6
Sumber Hukum
Pengertian sumber Hukum :
-       Sudikno Mertokusumo : tempat kita dpt menemukan atau menggali hukumnya.
-       Suroso : segala sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yg mengikat dan memaksa, jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yg tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum :
Menurut Alga, sbgmn dikutip oleh Sudikno, dibedakan menjadi dua :
-       Materiil : tempat dari mana materi hukum itu di ambil, merupakan faktor yg membantu pembentukan hukum.
-       Formil : tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum , berkaitan dg bentuk atau cara yg menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Menurut Van Apeldorn ada 4 :
-       Historis
-       Sosiologis (teologis) : sosial, politik, agama, dsb.
-       Filosofis :
a. Sumber isi hukum :
- pandangan Teokratis : hukum berasal dr tuhan.
- pandangan hukum kodrat : berasal dr akal manusia.
- pandangan mazhab historis : dr kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dr hukum : bukan semata2 didasarkan pd kekuatan hukum yg bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
-       Formal : sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif, sumber yg melihat dr mana hukum berlaku dan mengikat hakim serta penduduk.
Sumber Hukum Formal dari Hukum Positif :
-       UU : suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a.    UU dlm arti Formal : setiap keputusan pemerintah yg merupakan UU karena cara pembuatannya.
b.    UU dlm arti Material :
-       Adat Kebiasaan
-       Perjanjian (Traktat) :
   a. Traktat Bilateral : 2 negara dan bersifat tertutup.
   b. Traktat Multilateral : lebih dari 2 negara.
   c. Traktat Kolektif / Terbuka : memberikan kesempatan kpd negara2 yg tidak menandatangani traktat untuk menggabungkan atau mengikatkan diri dg traktat tersebut. Ex: piagam ASEAN.
-       Keputusan Hakim (Yurisprudensi) :
1. keputusan2 hakim sebelumnya yg dipergunakan sbg bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan. Dasar hukum ini :
a. Secara Historis banyak diikuti oleh hukumm.
b. Adanya kekurangan dari hukum yg ada.
2. Pendapat para ahli hukum (doktrin) :
pendapat para ahli hukum yg terkemuka yg besar pengaruhnya terhadap hakim dlm mengambil keputusan.

BAB 7
Ciri Hukum
-       Berisi perintah dan larangan
-       Harus dipatuhi oleh setiap orang
v Kaedah Hukum adalah peraturan2 yg hidup di masyarakat.
Menurut pasal 10 KUHP hukuman terdiri dari :




 
BAB 8
Sifat Hukum
-          Mengatur
-          Memaksa

BAB 9
Tujuan Hukum
Teori tentang tujuan Hukum
1. Teori Etis : untuk mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Tokohnya : Geny.
keadilan menurut aristoteles :
- Justitia Distributiva : setiap org mendapat apa yg menjadi hak dan jatahnya. Disini bukan kesamaan yg dituntut, tetapi perimbangan.
- Justitia Commutativa : setiap org mendapat sama banyaknya. Disini yg dituntut adalah kesamaan.
* Hukum tidak selalu identik dg keadilan.
2. Teori utilitas: Manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yg terbanyak.
Penganut teori ini diantaranya : Jeremy Bentham
3. Teori campuran : Bukan hanya keadilan tapi juga kemanfaatan.
Penganut teori ini diantaranya : J. Schrasset

BAB 10
Klasifikasi Hukum
1. Menurut Sumbernya
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan (Adat)
- Hukum Traktat
- Hukum Jurisprudensi
2. Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis
 a. Hukum yang di Kodifikasi : KUHPer, KUHP, dll.
 b. Hukum yang tidak di Kodifikasi
- Hukum tak Tertulis
3. Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4. Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yg berlaku sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum : hukum yg diharapkan berlaku pada waktu yg akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum Alam) : hukum yg berlaku dimana2 dlm segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material : Hukum yg memuat peraturan2 yg mengatur kepentingan2 dan hubungan2 yg berwujud perintah2 dan larangan2.
- Hukum Formal (Hukum Proses / Hukum Acara) : hukum yg mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara kepengadilan dan bagaimana cara2 hakim memberi putusan.
6. Menurut Sifatnya
- Hukum yg Memaksa
- Hukum yg Mengatur
7. Menurut Wujudnya
- Hukum Objektif : hukum dlm suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.
- Hukum Subjektif (atau HAK) : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorg tertentu / lebih.
8. Menurut Isinya
- Hukum Privat (Hukum Sipil) : yg mengatur hubungan perorangan. Ex: Perdata
- Hukum Pubik (Hukum Negara) : yg mengatur hubungan negara dengan perorangan. Ex: Pidana, dll.

BAB 11
Pembagian Hukum Menurut Isi
1. Hukum Privat / Sipil
- Dalam arti luas meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
- Dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata.
2. Hukum Publik
- HTN (Hukum Tata Negara): Hukum yg mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara.
- HAN (Hukum Administrasi Negara) / Hukum Tata Pemerintahan : Hukum yg mengatur cara2 menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat2 perlengkapan negara.
- Hukum pidana
- Hukum Internasional
   a. Hukum Perdata Internasional
   b. Hukum Publik Internasional
  
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana



 
BAB 12
Subjek Hukum
Segala sesuatu yg dpt memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum. (orang)
Subjek Hukum dibagi menjadi :
-          Orang / Manusia
-          Badan Hukum
Pelaksana dari keduanya :
1. Orang : pembawa hak dan kewajiban. Tdk semua org diperbolehkan sendiri dlm melaksanakan hak2nya. Oleh hukum dinyatakan tdk cakap, ialah:
- Belum dewasa.
- Gila, pemabuk, pemboros.
- PR dlm pernikahan . (uu sudah dicabut)
2. Badan Hukum : organisasi yg mmpunyai tujuan tertentu yg dpt menyandang hak dan kewajiban. :
- Badan hukum publik : negara, propinsi, kab, BI.
- Badan hukum privat (perdata).
Teori-teori  yg berhubungan dg badan Hukum :
-       T. Fiksi : Subjek Hukum hanya manusia, Badan Hukum hanyalah anggapan (fiksi) saja,hanya gambaran yg tdk terwujud dg nyata, ia dibuat oleh negara.
-       T. Kekayaan Tujuan : kekayaan Badan Hukum, bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pd tujuannya. Hanya manusialah subjek hukum, Badan Hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu.
-       T. Organ : Badan Hukum itu seperti manusia.  Badan Hukum  itu membentuk kehendak sendiri dg perantara alat2 (organ) yg ada padanya (pengurus) seperti manusia.
-       T. Milik Kolektif : hak dan kewajiban Badan Hukum  pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama.
-       T. Duguit : tidak mengakui Badan Hukum sbg subjek hukum, hanya manusia sbg subjek hukum.
-       T. Eggens : Badan Hukum adalah Hulp Figur, karena adanya diperlukan dan dan dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.

BAB 13
Objek Hukum
Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum, Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang2 dan hak2 yg dimiliki orang.
Menurut pasal 503 KUHper, benda dibagi :
- B. Berwujud : rumah, buku, dll.
- B. Tdk Berwujud : segala macam hak : hak cipta, merek, dll
Menurut pasal 504 KUHper, benda juga dibagi :
- B. Tidak Bergerak (tetap) : tanah, pohon, gedung, dll.
- B. Bergerak  : sepeda, meja, hewan, dll.

Mata Kuliah Ku © 2012. Design Theme by : Yanku Templates