HUKUM
DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b. Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para
pelanggan
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan
kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 :
Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang
debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 :
Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok :
KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a.
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja
mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang
sudah menjadi kebiasaan
b.
Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai
catatan mengenai :
a. Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b. Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari
sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada
persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan
I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2. Golongan
II :
a. Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian
atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b. Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung
jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat
sero yang mereka ambil.
¨
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang
diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai
kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam
keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang
waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi
75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi
: suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
a. Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam
UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi
tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨
Berasaskan gotong royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan suatu akte dan harus
mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)